Bea Cukai Terus Mengandalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggalakkan operasi gempur untuk periode 2021.
Operasi itu dilaksanakan seluruh satuan kerja vertikal Bea Cukai secara serentak dan terpadu yang telah dilaksanakan sejak 2017 silam.
Hal itu sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pada 2020 lalu, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia berdasarkan survei rokok ilegal yang dilakukan P2EB UGM sebesar 4,86 persen.
Upaya menurunkan rokok ilegal merupakan arahan Menteri Keuangan.
Supaya tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga angka tiga persen.
Dengan adanya operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, akan menghilangkan adanya kemungkinan balloon effect yang terjadi, sehingga BKC ilegal tidak lagi beredar di tanah air.
Extra effort pengawasan telah terbukti dapat menekan peredaran rokok ilegal.
Operasi serentak di seluruh Indonesia, akan menghilangkan kemungkinan balloon effect yang terjadi, sehingga BKC ilegal tidak lagi beredar di tanah air
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku