Bea Cukai Terus Menindak Rokok dan Miras Ilegal pada 2022, Lihat Barang Buktinya
Senin, 11 Juli 2022 – 21:09 WIB

Bea Cukai menyita rokok dan miras ilegal dari berbagai modus sepanjang 2022. Foto: Humas Bea Cukai
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan penerimaan negara Rp 221 juta.
“Kami terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal karena selain merugikan keuangan negar berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melapor ke kantor Bea Cukai terdekat, call center 150225, atau instansi penegak hukum lain,” ujar Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai konsisten menindak rokok dan miras ilegal pada 2022 dengan sejumlah barang bukti yang disita
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai