Bea Cukai Terus Menindak Rokok dan Miras Ilegal pada 2022, Lihat Barang Buktinya
Senin, 11 Juli 2022 – 21:09 WIB
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan penerimaan negara Rp 221 juta.
“Kami terus mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal karena selain merugikan keuangan negar berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal untuk jangan ragu melapor ke kantor Bea Cukai terdekat, call center 150225, atau instansi penegak hukum lain,” ujar Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai konsisten menindak rokok dan miras ilegal pada 2022 dengan sejumlah barang bukti yang disita
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!