Bea Cukai Tetap Gencar Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di Tengah Pandemi COVID-19

Bea Cukai Tetap Gencar Menggempur Peredaran Rokok Ilegal di Tengah Pandemi COVID-19
Barang bukti hasil penindakan peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

“Sempat terjadi aksi saling kejar, namun pada akhirnya sarana pengangkut tersebut berhasil diberhentikan. Terdapat 4 orang yang berhasil diamankan dengan 10 koli rokok ilegal. Seluruh orang terduga, sarana pengangkut, dan barang bukti kemudian dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyanto.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Pekanbaru yang mengadakan operasi pasar pada Jumat (20/03) berhasil 8.840 batang rokok ilegal dan 1.400 ml minuman keras ilegal di Kabupaten Siak dan Perawang.

Selain melakukan penindakan dan menginformasikan kepada pemilik toko bahwa menjual barang kena cukai ilegal adalah tindakan pidana, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono juga mengedukasi mengapa rokok ilegal tidak boleh diedarkan dan dijelaskan bagaimana cara mengidentifikasi rokok ilegal dengan cara yang sederhana.(ikl/jpnn)

Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Bea Cukai terus secara sigap menggempur peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.


Redaktur : Tim Redaksi
Reporter : Tim Redaksi, Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News