Bea Cukai Tetap Sosialisasikan Berbagai Aturan Lewat Radio, Ini Alasannya...

Selain dengan membahas barang kiriman, lebih lanjut lagi aturan mengenai Identifikasi IMEI juga disampaikan melalui siaran radio. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung dengan Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu 107.2 FM. Bea Cukai Bandar Lampung menjelaskan terkait tata cara registrasi, mekanisme pendaftaran hingga informasi-informasi lainnya yang disampaikan agar pendengar mampu menerima informasi tersebut.
“Bea Cukai Bandar Lampung menjadi contoh penyebaran informasi melalui radio yang menggunakan tema-tema yang sedang hangat di perbincangkan di masyarakat. Tentu masyarakat ingin mengetahui tata cara registrasi IMEI jika telah membeli barang dari luar negeri, maka dari itu kami hadir untuk menjelaskan,” kata Sudiro. (jpnn)
Bea Cukai kembali menyebarluaskan pengetahuan mengenai kepabeanan dan cukai di udara melalui siaran radio.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar