Bea Cukai Tetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, Mulai Berlaku 1 April
Antara lain, produk batik dan tekstil, produk CPO dan beberapa produk pertanian, ikan dan produk perikanan, serta alat bantu pernapasan/ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan.
Kemudian, produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik, yaitu motor listrik dan baterainya, dan kendaraan bermotor, sepeda listrik dan produk sejenis.
Dalam BTKI 2022, pemerintah memasukkan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal.
Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.
Selama ini, industri pelayaran Indonesia lebih banyak berasal dari impor kapal bekas.
Sebab, bea masuk lebih rendah daripada komponen galangan kapal.
Jika pemerintah bisa memberikan bea masuk 0 persen untuk komponennya, industri pelayaran Indonesia dapat memproduksi lebih banyak kapal dan ke depan dapat bersaing dengan negara lain.
Pada BTKI 2022, terdapat penyesuaian 43 pos tarif pada sektor manufaktur mesin dan peralatan, kimia, makanan lainnya, dan farmasi yang digabungkan serta memiliki tarif bea masuk yang berbeda.
Bea Cukai sudah menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. Buku ini berlaku mulai 1 April
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok