Bea Cukai Tetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, Mulai Berlaku 1 April

Bea Cukai Tetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, Mulai Berlaku 1 April
Bea Cukai sudah menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 yang mulai berlaku pada 1 April. Foto ilustrasi: Humas Bea Cukai

Penyesuaian tersebut akan berimplikasi pada PDB dan tenaga kerja pada sektor-sektor tersebut.

Secara garis besar, implementasi BTKI merupakan wujud dari tugas dan fungsi Bea Cukai. 

BTKI digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor.

BTKI juga berfungsi sebagai dasar negosiasi dalam skema Free Trade Agreement (FTA), Rules of Origin, dan pengumpulan data statistik.

BTKI memudahkan monitoring komoditas larangan dan pembatasan.

Setiap lima tahun, secara berkala, BTKI diperbarui untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini.

Berkaitan dengan pembaharuan tersebut, World Customs Organization (WCO) telah menerbitkan amendemen HS 2022 untuk struktur nomenklatur pengelompokan barang pada tingkat enam digit.

Amendemen HS ini ditindaklanjuti dengan amendemen AHTN 2022 yang menggunakan struktur nomenklatur di tingkat delapan digit dan diadopsi seluruh negara anggota ASEAN.

Bea Cukai sudah menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. Buku ini berlaku mulai 1 April

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News