Bea Cukai Tetapkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE IKM di Dua Daerah Ini

PT Maoda Cotton Mill Indonesia merupakan perusahaan pemintalan benang dengan produk utama yaitu benang murni dan benang campuran.
Hal ini merupakan pemberian fasilitas kepabeanan perdana atau pertama kalinya di Cilacap.
“Fasilitas kawasan berikat sangat bermanfaat bagi industri. Efisiensi biaya dan waktu akan meningkatkan daya saing produk. Sehingga secara tidak langsung dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja,” ujar Hatta.
Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin fasilitas KITE IKM kepada PT SN Prengar Jaya.
Fasilitas tersebut resmi berlaku mulai 13 Oktober 2022 dan diserahkan langsung secara resmi pada Rabu (12/10).
PT SN Prengar Jaya bergerak di bidang produksi sarung tangan yang hasil produksinya sudah menyentuh pasar Amerika, Eropa, dan Afrika.
“Kami berharap fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat menjadi penggerak ekonomi sektor riil seperti meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan perekonomian penduduk sekitar pabrik yang memiliki usaha transportasi, warung makan, hingga penginapan,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menetapkan izin fasilitas kawasan berikat dan KITE IKM di Semarang dan Yogyakarta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor