Bea Cukai Tetapkan Tarif Impor Ubin Keramik Lebih Tinggi

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah mengeluarkan aturan baru untuk melindungi para pengusaha dalam negeri, khususnya yang bergerak di bidang produksi ubin keramik.
Aturan baru itu dikeluarkan karena banyaknya ubin keramik impor yang dapat mengakibatkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.
Pelaksana Tugas Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ambang Priyonggo mengungkapkan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.010/2018, pihaknya akan mengenakan tarif bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk impor ubin keramik.
“Terhadap impor produk ubin keramik yang masuk ke dalam pos tarif yang ditetapkan dalam aturan ini akan dikenakan BMTP. Dalam aturan tersebut setidaknya terdapat 12 pos tarif yang akan dikenakan BMTP dengan kriteria ubin keramik yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi tujuh cm atau lebih,” ungkap Ambang, Rabu (10/10).
Ambang menambahkan, besaran tarif BMTP ini akan dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan periode impor barang sejak aturan diberlakukan.
“Tahun pertama dengan periode satu tahun sejak diberlakukannya aturan ini akan dikenakan tarif sebesar 23 persen. Tahun kedua akan dikenakan 21 persen. Tahun ketiga akan dikenakan tarif sebesar 19 persen,” ujar Ambang.
Dirinya menambahkan, dalam aturan ini juga disyaratkan bagi negara-negara tertentu yang dikecualikan dari aturan BMTP atau negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia wajib menyertakan dokumen berupa surat keterangan asal (SKA) pada saat melakukan importasi.
Penerbitan aturan baru itu diharapkan dapat mengendalikan produk impor berupa ubin keramik yang membanjiri pasar dalam negeri.
Bea Cukai telah mengeluarkan aturan baru untuk melindungi para pengusaha dalam negeri, khususnya yang bergerak di bidang produksi ubin keramik.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok