Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal dalam Truk di Banyumas

jpnn.com, BANYUMAS - Sinergi Bea Cukai Purwokerto dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta membuahkan hasil.
Pasalnya, mereka menggagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas.
Seluruh rokok ilegal itu dimuat dalam sebuah truk, dan ditindak saat melintas di jalan lingkar Tambak-Sumpiuh pada Senin (10/6) dini hari.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi intelijen adanya truk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas pada Minggu (9/6)
Tim pun segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan lingkar Tambak-Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan berhasil menemukan serta melakukan pengejaran terhadap truk terduga hingga menghentikannya pada pukul 02.15 WIB.
“Dari hasil pemerikasaan terhadap truk tersebut, kami mendapati lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Untuk perkiraan nilai barangnya sekitar Rp2,9 miliar, sedangkan potensi penerimaan negaranya lebih dari Rp2 miliar,” kata dia.
Kini seluruh barang bukti berserta sopir dan kernet truk telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung. (jpnn)
Bea Cukai menggagalkan peredaran lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Banyumas.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai