Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Bea Cukai akan menindak segala jenis pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.
Hasilnya, pada pekan lalu tepatnya 1 hingga 6 Februari 2022, Bea Cukai menindak dan meggagalkan pengiriman jutaan barang rokok ilegal di Jateng dan Jatim.
Dari hasil penindakan itu, Bea Cukai mengamankan miliaran rupiah potensi kerugian negara.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa saat keluar dari pabrik, rokok sebagai barang kena cukai (BKC) harus dalam bentuk kemasan dan dilekati pita cukai asli.
Namun, kata dia masih ada sering melihat rokok tidak dilekati pita cukai.
Hal ini melanggar ketentuan dan dikategorikan sebagai rokok ilegal.
“Ini yang harus kita tidak,” kata Hatta.
Di Jateng, tim gabungan Bea Cukai Kudus, Jateng, dan DIY, dan Tegal menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Jalan Subah, Batang pada Jumat (04/02).
Bea Cukai akan menindak segala jenis pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta