Bea Cukai Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Bea Cukai akan menindak segala jenis pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.
Hasilnya, pada pekan lalu tepatnya 1 hingga 6 Februari 2022, Bea Cukai menindak dan meggagalkan pengiriman jutaan barang rokok ilegal di Jateng dan Jatim.
Dari hasil penindakan itu, Bea Cukai mengamankan miliaran rupiah potensi kerugian negara.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa saat keluar dari pabrik, rokok sebagai barang kena cukai (BKC) harus dalam bentuk kemasan dan dilekati pita cukai asli.
Namun, kata dia masih ada sering melihat rokok tidak dilekati pita cukai.
Hal ini melanggar ketentuan dan dikategorikan sebagai rokok ilegal.
“Ini yang harus kita tidak,” kata Hatta.
Di Jateng, tim gabungan Bea Cukai Kudus, Jateng, dan DIY, dan Tegal menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Jalan Subah, Batang pada Jumat (04/02).
Bea Cukai akan menindak segala jenis pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok