Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun

Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
Bea Cukai menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MADIUN - Bea Cukai menindak 450.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

Atas penindakan itu, Bea Cukai mengkenakan sanksi administrasi terhadap pelaku, berupa denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayar atau sebesar RP 1.007.100.000,00.

“Jadi, total barang ilegal yang kami tindak adalah 450.000 batang, nilai barangnya mencapai Rp 668.250.000,00 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp435.426.750,00. Sanksi ini kami berikan sesuai aturan atau prinsip ultimum remidium,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono.

Sebelumnya Bea Cukai Madiun telah menindak pelaku yang membawa rokok ilegal sebanyak 5.900 bungkus. Setelah dirindaklanjuti, ternyata pelaku merupakan seorang pengepul rokok ilegal.

Dia menyimpan rokok ilegal tersebut pada sebuah bangunan di Desa Metesih, Kec. Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dalam pemeriksaan bangunan tersebut, didapati sebanyak 16.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jadi, pelaku pelanggaran bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (jpnn)


Bea Cukai menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. Simak selengkapnya di sini.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News