Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Medan menindak peredaran ribuan botol miras ilegal dan ribuan pita cukai diduga bekas.
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya dipasarkan di sekitar Kota Binjai, Sumatra Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan menjelaskan penindakan ini dilakukan secara beruntun dan merupakan hasil pengembangan penindakan sebelumnya.
“Perincinya, pada Selasa (23/4) Bea Cukai Medan menindak lima karton miras ilegal dengan pita cukai bekas. Setelah pengembangan informasi, besoknya kami melakukan pengejaran dan menemukan 50 karton masing-masing berisi 12 botol MMEA diduga dilekati pita cukai bekas di dalam sebuah ruko,” jelasnya.
Selain itu, di dalam ruko Bea Cukai Medan juga mendapati 1 unit Daihatsu Luxio dan 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan baku produksi MMEA.
Sementara itu, ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.
“Upaya peredaran MMEA ilegal ini memberikan kerugian bagi negara berupa penggunaan pita cukai bekas dengan perkiraan bernilai Rp 245 juta dan nilai barang sebanyak Rp 600 juta,” kata Wawan.
Tujuan dari penindakan ini adalah untuk menekan angka peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Bea Cukai Medan menindak peredaran ribuan botol miras ilegal dan ribuan pita cukai diduga bekas.
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto