Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
jpnn.com, KENDARI - Tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Bea Cukai Kendari, dan Bea Cukai Makassar menindak 6 koli paket berisi rokok ilegal di wilayah Puuwatu, Kota Kendari pada Selasa (12/11).
Dari 6 koli paket tersebut, tim gabungan mengamankan 160 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang atas penindakan ini sebesar Rp 220.800.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 142.158.000.
"Atas penindakan tersebut kemudian kami lakukan penanganan perkara dengan skema ultimum remidium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp 358.080.000," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny Riduan P Simorangkir dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Ultimum remedium adalah asas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.
Tujuan penerapan prinsip ultimum remedium ini ialah untuk mengakhirkan proses pidana penjara dengan memaksimalkan pemulihan kerugian negara di bidang cukai.
Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.
Penyelidikan atau penelitian pelangaran cukai ini pun menjadi cakupan kewenangan pejabat Bea Cukai.
Bea Cukai selamatkan potensi kerugian negara ratusan juta melalui penindakan rokok ilegal di wilayah Puuwatu, Kota Kendari pada Selasa (12/11)
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia