Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025

Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025
Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi Denpom AD II/3 Lampung menindak 3,69 juta batang rokok ilegal senilai Rp 5,4 miliar dalam periode Januari hingga awal Februari 2025. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) II/3 Lampung menindak 3,69 juta batang rokok ilegal dalam periode Januari hingga awal Februari 2025.

Perkiraan nilai barang tersebut seluruhnya sebesar Rp 5,4 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 3,61 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengungkapkan serangkaian penindakan ini dilakukan pihaknya terhadap pelanggaran dalam berbagai modus.

Modus pelaku seperti diangkut oleh sarana pengangkut, dikirimkan melalui jasa titipan atau ekspedisi atau melalui kegiatan operasi pasar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

Arif menyampaikan sebagai tindak lanjut, kini seluruh barang hasil penindakan telah bawa dan diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan penindakan ini merupakan bentuk konsistensi Bea Cukai dan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.

“Semoga dari penindakan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meminimalisir dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara,” ujar Arif. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi Denpom AD II/3 Lampung menindak 3,69 juta batang rokok ilegal senilai Rp 5,4 miliar awal Februaari 2025


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News