Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis
jpnn.com, BENGKALIS - Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis menindak tegas penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis pada Selasa (3/7).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau Sehat Yulianto menceritakan kronologi penindakan yang bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Riau terhadap mobil-mobil angkutan barang yang keluar dari kapal untuk rute Batam-Pakning.
Sehat mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan terdapat pengemudi pikap yang langsung meninggalkan kendaraannya di tempat.
Tim penindakan ketiga instansi tersebut langsung menghubungi Dinas Perhubungan setempat untuk menyaksikan pemeriksaan pada pikap yang ditinggalkan pengemudinya tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi barang ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok asal impor tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Sehat dalam keterangan resminya, Kamis (11/7).
Sehat mengungkapkan modus yang dipakai pelaku penyelundupan adalah modus false compartment atau modus menyembunyikan barang dengan dinding palsu agar tidak mudah terdeteksi.
Modus seperti ini biasanya digunakan untuk penyelundupan narkotika sehingga saat pemeriksaan dilakukan, petugas melibatkan dua anjing pelacak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas telah menindak barang bukti, berupa MMEA ilegal asal impor sejumlah 732 botol dengan berbagai merek dan rokok ilegal asal impor sebanyak 45.800 batang dengan merek VR 7.
Penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal asal impor, berupa miras dan rokok di wilayah Sungai Pakning Bengkalis terbongkar, begini kronologinya
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar