Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis
jpnn.com, BENGKALIS - Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis menindak tegas penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis pada Selasa (3/7).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau Sehat Yulianto menceritakan kronologi penindakan yang bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Riau terhadap mobil-mobil angkutan barang yang keluar dari kapal untuk rute Batam-Pakning.
Sehat mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan terdapat pengemudi pikap yang langsung meninggalkan kendaraannya di tempat.
Tim penindakan ketiga instansi tersebut langsung menghubungi Dinas Perhubungan setempat untuk menyaksikan pemeriksaan pada pikap yang ditinggalkan pengemudinya tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi barang ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok asal impor tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Sehat dalam keterangan resminya, Kamis (11/7).
Sehat mengungkapkan modus yang dipakai pelaku penyelundupan adalah modus false compartment atau modus menyembunyikan barang dengan dinding palsu agar tidak mudah terdeteksi.
Modus seperti ini biasanya digunakan untuk penyelundupan narkotika sehingga saat pemeriksaan dilakukan, petugas melibatkan dua anjing pelacak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas telah menindak barang bukti, berupa MMEA ilegal asal impor sejumlah 732 botol dengan berbagai merek dan rokok ilegal asal impor sebanyak 45.800 batang dengan merek VR 7.
Penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal asal impor, berupa miras dan rokok di wilayah Sungai Pakning Bengkalis terbongkar, begini kronologinya
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia