Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis
Kamis, 11 Juli 2024 – 20:35 WIB

Barang bukti berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok asal impor tanpa dilekati pita cukai yang disita petugas Bea Cukai dalam penindakan di wilayah Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis pada Selasa (3/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Sehat menyampaikan saat ini seluruh barang hasil penindakan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menegaskan penindakan ini merupakan wujud hadirnya Bea Cukai sebagai community protector di masyarakat .
"Kami harap tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Riau,” tegas Sehat. (mrk/jpnn)
Penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal asal impor, berupa miras dan rokok di wilayah Sungai Pakning Bengkalis terbongkar, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok