Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis
Kamis, 11 Juli 2024 – 20:35 WIB
Sehat menyampaikan saat ini seluruh barang hasil penindakan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menegaskan penindakan ini merupakan wujud hadirnya Bea Cukai sebagai community protector di masyarakat .
"Kami harap tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Riau,” tegas Sehat. (mrk/jpnn)
Penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal asal impor, berupa miras dan rokok di wilayah Sungai Pakning Bengkalis terbongkar, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar