Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Bagi Para Pekerja Migran Indonesia Tentang Kepabeanan

Kegiatan ini diikuti 500 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Bogor menjelaskan para PMI yang mengirim barang dari luar negeri mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh atas barang yang dikirimnya.
Dengan ketentuan, PMI harus tercatat dalam BP2MI, maksimal 3 kali pengiriman dalam setahun, serta nilai barang per pengiriman maksimal USD 500.
Di Jawa Tengah, Bea Cukai Cilacap berkolaborasi dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cilacap menyosialisasikan ketentuan impor barang bagi PMI.
Tujuannya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PMI mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam proses impor barang.
Dalam dua bulan terakhir, sosialisasi telah dilakukan kepada 111 calon pekerja migran yang sedang mengikuti orientasi pra-pemberangkatan di P4MI Cilacap.
Sosialisasi membahas mengenai ketentuan impor terhadap barang pekerja migran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 Tahun 2023.
Ketentuan ini mencakup barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, serta registrasi IMEI.
Bea Cukai berkolaborasi dengan BP2MI dan P4MI mengedukasi para calon pekerja migran Indonesia agar meningkat pemahamannya tentang kepabeanan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor