Bea Cukai Tingkatkan Penegakan Hukum dengan Jurus Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan komunikasi dan hubungan baik.
Di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tersangka dan barang bukti atas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten (13/4).
Penyidikan dilakukan terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen kepabeanan selama delapan tahun oleh tersangka berinisial D (59) dan ER (34).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan, tersangka diduga memalsukan dokumen kepabeanan dengan modus impor barang pindahan.
Dengan skema barang pindahan tersebut, tersangka akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Dengan tindak pidana ini, negara dirugikan ratusan juta. Selain itu, impor ini tidak memenuhi persyaratan dari kementerian terkait karena barang yang diimpor bekas.” kata Zaky.
Tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan.
Di Medan, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya beserta jajaran mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (12/4).
Bea Cukai terus meningkatkan penegakan hukum lewat koordinasi dengan beberapa pihak
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Catatan 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Imparsial Minta Polri Berbenah di Sektor Pelayanan
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal