Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan, Pantau Harga Rokok di Pasar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai wilayah.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya optimalisasi fungsi pengawasan sekaligus penerimaan negara.
Beberapa di antaranya ialah Kantor Bea Cukai di Merak, Malang, Langsa, Ambon, dan Merauke dengan mengunjungi beberapa toko penjual eceran di lokasi masing-masing wilayah pengawasan pada awal Desember 2021.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan bahwa kegiatan pemantauan HTP rutin dilakukan Bea Cukai di tiap daerah selama tiga bulan sekali guna memantau harga produk hasil tembakau yang dijual di pasaran.
“Petugas melakukan pendataan merek, harga jual eceran, dan jumlah persediaan pada masing-masing toko penjual hasil tembakau eceran, yang kemudian akan dilaporkan atau diinput pada sistem aplikasi cukai,” terangnya.
Kemudian, jelas Firman, petugas akan membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai rokok dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.
Selain harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.
“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai rokok tidak jauh berbeda,” ungkap Firman.
Bea Cukai melakukan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai wilayah.
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun