Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan, Pantau Harga Rokok di Pasar
Jumat, 10 Desember 2021 – 22:23 WIB

Bea Cukai pantau harga rokok di pasar. Foto: Bea Cukai
Selai itu, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan menjual atau mengedarkannya, membagikan brosur, dan pelekatan stiker sebagai dukungan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.
Diharapkan kegiatan Pemantauan HTP itu dapat meningkatkan kewaspadaan para penjual rokok ilegal yang bisa merugikan penerimaan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. (mrk/jpnn)
Bea Cukai melakukan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai wilayah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai