Bea Cukai Tingkatkan Pengguna Fasilitas KITE IKM
jpnn.com, GIANYAR - Mendukung program pemerintah untuk memajukan Industri Kecil Menengah (IKM) di Bali, Bea Cukai telah mengawali dengan memberikan fasilitas KITE IKM kepada 7 pengusaha IKM.
Penyerahan fasilitas tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai di Celuk Jewellery Festival pada 13 Oktober 2017 kepada 3 pengrajin perak di Celuk, Gianyar.
Untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan fasilitas tersebut, Bea Cukai Denpasar mengadakan sosialisasi dan asistensi di desa Celuk pada Selasa (15/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis mengatakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha guna mendapatkan fasilitas tersebut, di antaranya pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dalam hal ini, lanjut Abdul, Disperindag Gianyar akan menjembatani pengurusan perijinan dengan instansi terkait.
“Kami akan bersinergi dengan Disperindag Gianyar untuk mempermudah para pengusaha memperoleh persyaratan fasilitas KITE IKM,” ujar Abdul.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Bali, Ketua Asosiasi Perak Bali dan para tokoh kerajinan perak di Celuk.
Melalui fasilitas KITE IKM yang diadakan oleh Bea Cukai, Kadisperindag berharap bahwa Celuk bisa kembali berjaya sebagai sentra industri perak yang diperhitungkan hingga pasar mancanegara seperti yang terjadi pada era 80-an. (jpnn)
Mendukung program pemerintah untuk memajukan Industri Kecil Menengah (IKM) di Bali, Bea Cukai telah mengawali dengan memberikan fasilitas KITE IKM.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025