Bea Cukai Tingkatkan Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Program AEO

Bea Cukai Tingkatkan Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Program AEO
Acara gathering dan penyerahan sertifikat AEO y ang berlangsung di Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (7/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai fasilitator perdagangan (trade facilitator) dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, salah satunya program Authorized Economic Operator (AEO).

Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga untuk memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor dan impor.

Melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta AEO.

AEO merupakan program yang diperkenalkan World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards.

Program ini bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, dan kini dilanjutkan dengan PMK 137 Tahun 2023.

Hingga Mei 2024, terdapat 166 perusahaan yang telah menjadi AEO, terdiri dari 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.

Pada Jumat (7/6), Bea Cukai mengadakan acara gathering dan penyerahan sertifikat AEO di Kantor Pusat Bea Cukai.

Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta program AEO

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News