Bea Cukai Tingkatkan Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Program AEO

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai fasilitator perdagangan (trade facilitator) dengan mengimplementasikan berbagai program strategis, salah satunya program Authorized Economic Operator (AEO).
Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga untuk memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor dan impor.
Melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta AEO.
AEO merupakan program yang diperkenalkan World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards.
Program ini bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.
Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, dan kini dilanjutkan dengan PMK 137 Tahun 2023.
Hingga Mei 2024, terdapat 166 perusahaan yang telah menjadi AEO, terdiri dari 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.
Pada Jumat (7/6), Bea Cukai mengadakan acara gathering dan penyerahan sertifikat AEO di Kantor Pusat Bea Cukai.
Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta program AEO
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- DEN: Opsi Impor Perlu Dicanangkan untuk Penuhi Kebutuhan Gas Bumi di Dalam Negeri
- Thong Guan Industries Bhd asal Malaysia Resmi Berinvestasi di KIT Batang, Jawa Tengah
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!
- 25 Tahun Eksis di Industri, Deretan Merek Ini Raih Golden Brand of The Year 2025
- Bea Cukai dan LPEI Berkolaborasi Dorong UMKM Memperluas Pasar ke Luar Negeri