Bea Cukai Tingkatkan Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Program AEO

Bea Cukai Tingkatkan Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Program AEO
Acara gathering dan penyerahan sertifikat AEO y ang berlangsung di Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (7/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Sertifikat AEO diserahkan kepada 19 perusahaan yang telah memenuhi kriteria keamanan rantai pasok yang ditetapkan WCO.

Selain itu, diberikan juga penghargaan kepada perusahaan AEO terbaik dan manajer AEO terbaik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga standar dan budaya partnership dengan Bea Cukai.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan Bea Cukai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator melalui implementasi PMK 137 Tahun 2023.

"Kami memberikan asistensi dan supervisi kepada perusahaan yang berpartisipasi dalam program AEO, termasuk coaching clinic dan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar AEO," ujar Encep dalam keterangan resminya, Rabu (19/6).

Pada 2023 hingga Mei 2024, Bea Cukai telah memberikan coaching clinic kepada 80 perusahaan dan menerima 22 permohonan AEO baru.

Encep juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh stakeholder, terutama perusahaan penerima sertifikat AEO.

"Perusahaan-perusahaan ini telah berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional, baik melalui kegiatan impor, penerimaan bea masuk, maupun devisa ekspor," ungkap Encep.

Dia menyebut peran serta mereka sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan keamanan rantai pasok internasional.

Selain itu, pengakuan atas sertifikasi AEO ini tidak hanya diberikan oleh Bea Cukai, tetapi juga oleh administrasi kepabeanan negara mitra yang memiliki program AEO, khususnya yang telah mempunyai Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Bea Cukai.

Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta program AEO

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News