Bea Cukai Tingkatkan Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Program AEO

Bea Cukai Tingkatkan Peran sebagai Fasilitator Perdagangan Lewat Program AEO
Acara gathering dan penyerahan sertifikat AEO y ang berlangsung di Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (7/6). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"MRA on AEO adalah pengakuan oleh negara mitra atas sertifikasi AEO yang diberikan Bea Cukai," tegas Encep.

Data menunjukkan persentase pemeriksaan fisik barang di negara mitra atas kargo perusahaan AEO Indonesia hanyalah sebesar 0,89 persen dibandingkan dengan persentase pemeriksaan fisik terhadap kargo dari asal perusahaan non-AEO, yaitu sebesar 24 persen.

Dari segi percepatan waktu clearance barang, waktu rilis untuk kargo yang berasal dari perusahaan AEO adalah 1,14 jam dibandingkan dengan waktu rilis untuk kargo non-AEO selama 4,63 jam.

Untuk meningkatkan citra Bea Cukai sebagai institusi yang profesional dan terpercaya, Bea Cukai terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Salah satu bentuk kolaborasi ini adalah melalui pilar ketiga SAFE Framework of Standards, yaitu Customs to Other Government Agencies (OGA) cooperation.

Kerja sama ini diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan dan industri serta mendukung implementasi AEO sebagai single risk management di Indonesia.

Saat ini, terdapat 166 perusahaan AEO.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan terdaftar di OSS, yaitu 2.822.616 perusahaan, hanyalah sebesar 0,006 persen.

Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta program AEO

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News