Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Lewat Program AEO

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis.
Salah satunya adalah program Authorized Economic Operator (AEO).
Program itu tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga untuk memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Melalui penerapan PMK 137 Tahun 2023, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta AEO.
Authorized Economic Operator (AEO) adalah program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.
Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, dan kini dilanjutkan dengan PMK 137 Tahun 2023.
Hingga Mei 2024, terdapat 166 perusahaan yang menjadi AEO, terdiri dari 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.
Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis.
- Mentan Temukan Hal Mengejutkan saat Sidak Bahan Pangan di Pasar Lenteng Agung, Jaksel
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor 500 Kilogram Ikan Anggoli ke Hawai
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- Bea Cukai-Peruri Rilis Desain Baru Pita Cukai 2025, Usung Tema Pesona Bunga Nusantara
- Ciptakan Peluang Ekspor UMKM, Bea Cukai-PT Pos Soft Launching Export Collaboration Room