Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Lewat Program AEO
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis.
Salah satunya adalah program Authorized Economic Operator (AEO).
Program itu tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga untuk memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Melalui penerapan PMK 137 Tahun 2023, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta AEO.
Authorized Economic Operator (AEO) adalah program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.
Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, dan kini dilanjutkan dengan PMK 137 Tahun 2023.
Hingga Mei 2024, terdapat 166 perusahaan yang menjadi AEO, terdiri dari 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.
Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis.
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Transaksi Program BINA Diskon 2024 Tembus Rp 25,4 Triliun, Ini Harapan Menko Airlangga