Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Lewat Program AEO

Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Lewat Program AEO
Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis.Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis.

Salah satunya adalah program Authorized Economic Operator (AEO).

Program itu tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi rantai pasok internasional, tetapi juga untuk memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Melalui penerapan PMK 137 Tahun 2023, Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada perusahaan peserta AEO.

Authorized Economic Operator (AEO) adalah program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, dan kini dilanjutkan dengan PMK 137 Tahun 2023.

Hingga Mei 2024, terdapat 166 perusahaan yang menjadi AEO, terdiri dari 139 eksportir dan importir serta 27 penyedia jasa logistik.

Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News