Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Lewat Program AEO

Bea Cukai Tingkatkan Peran Sebagai Trade Facilitator Lewat Program AEO
Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis.Foto: Bea Cukai

"MRA on AEO adalah pengakuan oleh negara mitra atas sertifikasi AEO yang diberikan Bea Cukai," lanjut Encep

Data menunjukkan bahwa persentase pemeriksaan fisik barang di negara mitra atas kargo perusahaan AEO Indonesia hanyalah sebesar 0,89% dibandingkan dengan persentase pemeriksaan fisik terhadap kargo dari asal perusahaan non-AEO yaitu sebesar 24%.

Dari segi percepatan waktu clearance barang, waktu rilis untuk kargo yang berasal dari perusahaan AEO adalah 1,14 jam dibandingkan dengan waktu rilis untuk kargo non-AEO selama 4,63 jam.

Untuk meningkatkan citra Bea Cukai sebagai institusi yang profesional dan terpercaya, Bea Cukai terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L).

Salah satu bentuk kolaborasi ini adalah melalui pilar ketiga SAFE Framework of Standards yaitu Customs to Other Government Agencies (OGA) cooperation.

Kerja sama ini diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan dan industri serta mendukung implementasi AEO sebagai single risk management di Indonesia.

Saat ini, jumlah Perusahaan AEO adalah sebesar 166 perusahaan.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah Perusahaan terdaftar di OSS, yaitu 2.822.616 perusahaan, hanyalah sebesar 0,006%.

Bea Cukai terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dengan mengimplementasikan berbagai program strategis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News