Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Pengawasan di Perairan Kepri & Sekitarnya Lewat Operasi Trident
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan menggelar sinergi pengawasan wilayah perairan Kepri dan sekitarnya melalui Operasi Trident.
Operasi Trident merupakan pengembangan operasi sebelumnya, yaitu Operasi Pandawa pada tahun 2022 lalu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan Operasi Trident difokuskan pada kawasan yang rawan penyelundupan, terutama di Selat Malaka dan pesisir timur Sumatra.
Menurutnya, kondisi geografis dan maraknya modus penyelundupan menggunakan high speed craft (HSC) dengan metode ship-to-ship di perairan internasional menjadi perhatian utama.
“Selain itu, banyaknya pelabuhan tikus di wilayah tersebut turut meningkatkan risiko penyelundupan dan pelanggaran lainnya,” ungkap Encep dalam keterangan resminya, Selasa (16/7).
Lebih lanjut dia mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan penertiban penggunaan automatic identification system (AIS) di kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Melalui menertibkan penggunaan AIS diharapkan dapat meminimalisir potensi risiko penyelundupan yang berdampak pada kebocoran penerimaan negara serta mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.
Operasi Trident berlangsung selama 14 hari selama Juli ini dengan area pengawasan di perairan Kepri dan sekitarnya.
Bea Cukai bersama Dirjen Perhubungan Laut dan Kejaksaan menggelar sinergi pengawasan wilayah perairan Kepri dan sekitarnya lewat Operasi Trident
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini