Bea Cukai Tinjau Kelancaran Proses Bisnis Perusahaan Lewat CVC
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencar melaksanakan program customs visit customer (CVC) sebagai upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan pengguna jasa.
CVC merupakan sarana asistensi, edukasi sekaligus ajang untuk menjalin komunikasi dan meninjau kelancaran proses bisnis pengguna jasa khususnya yang berhubungan dengan kepabeanan dan cukai.
Pada Rabu (10/11), untuk meninjau kelancaran pengawasan dan pelayanan terhadap impor barang kiriman, Bea Cukai dikomandoi Benedictus Jackson selaku perwakilan Kantor Pusat Bea Cukai didampingi Anwar Isharyanto, perwakilan Bea Cukai Soekarno-Hatta melaksanakan program CVC ke PT Birotika Semesta atau lebih dikenal dengan nama DHL Express di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kunjungan diawali dengan diskusi terkait alur proses bisnis barang kiriman di DHL Express, yang selanjutnya diikuti dengan rangkaian peninjauan lapangan pelaksanaan impornya.
Anwar menjelaskan setiap impor barang kiriman atau dikenal dengan istilah Consignment Note (CN), terlebih dahulu akan disaring secara otomatis oleh sistem.
Selanjutnya, dalam kondisi tertentu, barang kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas. Hasil pemeriksaan fisik dikirimkan ke dalam sistem untuk dilakukan penelitian dokumen dan penyesuaian dengan respon NPD dan dokumen pemberitahuan lainnya.
Dia menjelaskan dalam melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap barang kiriman, petugas pemeriksa barang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019.
"Sistem tersebut terintegrasi antara layanan tracking milik DHL Express dengan tracking impor barang kiriman, yang secara bebas dapat diakses siapapun. Adapun pelaksanannya sudah sesuai prosedur dan aturan,” ungkap Anwar.
CVC merupakan sarana asistensi, edukasi sekaligus ajang untuk menjalin komunikasi dan meninjau kelancaran proses bisnis pengguna jasa
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol