Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai sita rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai bersama TNI memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta menjelaskan penindakan itu terdiri dari tiga kasus.

Dia mengatakan penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap kurang dari 11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang.

Kemudian sebanyak lebih dari 950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, dan penindakan kurang lebih 204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.

"Penindakan itu ditindaklanjuti dengan kegiatan penyidikan yang berlokasi di Tangerang, pada 23 hingga 26 Agustus 2021," ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi BAIS TNI melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka LJ alias ST dengan barang bukti berupa lebih dari 11,1 juta batang rokok jenis sigaret.

Menurut dia rokok tersebut merupakan produksi luar negeri yang tidak dilekati pita cukai dan diduga merupakan rokok dari China.

Pada 25 Agustus 2021 juga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka LJ alias ST di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.

Bea Cukai bersama TNI memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News