Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai sita rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

Dia juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian, dan dilakukan pemanggilan terhadap dua orang sebagai saksi.

“Estimasi nilai barang dari penindakan dan penyidikan yaitu sebesar Rp19,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17,91 miliar,” sebut Wijayanta.

Sementara itu dari kegiatan penindakan di Cirebon, kata dia, tim juga melakukan penindakan lebih dari 950 lembar pita cukai palsu pada hari Senin (16/8).

Penindakan itu bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penghentian dan pemeriksaan oleh tim terhadap mobil pikap berwarna putih di Jalan Muksin, Indramayu pada pukul 11.30 sampai 13.00 WIB.

“Satu kendaraan yang digunakan mengangkut dan barang hasil penindakan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap satu orang supir juga kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai di wilayah Bekasi bersama Unit P2 Kantor Bea Cukai Bekasi melakukan penindakan lebih dari 204.380 batang rokok jenis sigaret kretek tanpa dilekati pita cukai Jumat (3/9).

Kronologis itu bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat kegiatan bongkar muat, penimbunan dan penjualan rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai di daerah sekitar Jalan Cempaka Raya, Cikarang Barat.

Tim selanjutnya melakukan patroli operasi disekitar lokasi tersebut dan mendapati satu warung menjual rokok illegal.

Bea Cukai bersama TNI memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News