Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai sita rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

Dari hasil pendalaman informasi diketahui pemilik warung menimbun sejumlah rokok ilegal di bangunan lain yang berada persis di belakang warung.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan kurang lebih 204.380 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp208.467.600 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp137.000.000,” ungkap Wijayanta.

Penindakan dalam payung operasi gempur terhadap kurang lebih 11,3 juta batang rokok serta kurang lebih 950 lembar pita cukai ilegal itu menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dan TNI dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Bea Cukai bersama TNI memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal di masyarakat dengan melakukan penindakan di beberapa daerah pengawasan.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News