Bea Cukai-TNI Berkolaborasi untuk Tingkatkan Pengawasan di Banten & Yogyakarta

Bea Cukai-TNI Berkolaborasi untuk Tingkatkan Pengawasan di Banten & Yogyakarta
Bea Cukai, TNI, dan Karantina melakukan kolaborasi dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai, TNI, dan Karantina melakukan kolaborasi dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

Melalui unit vertikalnya, Bea Cukai melaksanakan audiensi dengan TNI dan karantina guna meningkatkan kerja sama di bidang pengawasan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Mochamad Amir, dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Broto Setia Pribadi melakukan kunjungan ke Brigade Kavaleri 1/ Limpung Alugoro, pada Kamis (20/6).

Kegiatan itu sebagai tindak lanjut atas perjanjian kerja sama (PKS) antara Bea Cukai dan TNI Angkatan Darat (AD) terkait pendampingan TNI AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.

“Koordinasi Bea Cukai bersama TNI ini diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang optimal, sehingga penegakan hukum yang baik dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Broto.

Sementara itu, di bidang pengawasan kekarantinaan, Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta guna melaksanakan koordinasi berkaitan pengawasan kekarantinaan di lingkungan DIY pada Selasa (25/6).

Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina sebagaimana dalam istilah internasional dikenal sebagai Customs, Immigration, dan Quarantine (CIQ) merupakan lembaga dengan tugas dan fungsi penting dalam pengawasan barang dan orang dari dan/atau ke luar negeri.

Koordinasi dan sinergi ketiganya merupakan salah satu kunci penting pengawasan untuk melindungi masyarakat dari bahaya.

Bea Cukai, TNI, dan Karantina melakukan kolaborasi dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News