Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
Kamis, 23 Januari 2025 – 16:54 WIB

Bea Cukai Makassar bersama Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Pomdam XIV/HSN menindak 45 ribu batang rokok ilegal berlabel pita cukai palsu dalam sebuah operasi gabungan di wilayah Kabupaten Jeneponto. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Bea Cukai mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi serta peran aktif seluruh pihak dalam proses penindakan.
Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi barang-barang ilegal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama TNI dalam hal ini Pomdam XIV/HSN menyita 45 ribu batang rokok ilegal lewat operasi gabungan di wilayah Kabupaten Jeneponto
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC