Bea Cukai Turut Bantu Polri Ungkap Pencucian Uang Sindikat Narkotika Rp 10,5 Triliun

Bea Cukai Turut Bantu Polri Ungkap Pencucian Uang Sindikat Narkotika Rp 10,5 Triliun
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (depan, dua dari kiri) turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang sindikat narkotika jaringan internasional yang digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai turut membantu keberhasilan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang sindikat narkoba jaringan internasional.

Pengungkapan transnational organized crime narkotika tersebut berawal dari adanya kesamaan modus operandi yang merujuk pada bandar besar narkoba sindikat Thailand Fredy Pratama.

Pada periode 2020-2023, Polri melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengamankan 884 orang tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,2 ton, serta aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp 273,45 miliar.

Jika dikonversikan, seluruh barang bukti narkotika dan aset TPPU yang telah diamankan mencapai Rp 10,5 triliun.

Pengungkapan ini menjadi yang terbesar hingga mendapatkan rekor MURI.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Dirjen Askolani menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya Polri dan instansi penegak hukum lainnya dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika.

Dirjen Askolani menegaskan mendukung penuh upaya Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan TPPU yang bertujuan memiskinkan bandar narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News