Bea Cukai Ungkap Ada Ratusan Mobil KIA Mangkrak di Tanjung Priok
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok mengungkap ada 150 unit mobil milik PT KIA Indonesia Motor (KIA) yang belum diurus kepemilikannya.
Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Endang Puspawati mengatakan, ratusan mobil tersebut sudah berada di tempat tersebut sejak November 2014.
"Berdasarkan penelusuran kami, penerima barang tersebut atas nama PT. KIA Indonesia Motor yang berjumlah 150 unit," kata Endang Puspawati, baru-baru ini.
Menurut Endang, sampai sekarang ratusan mobil tersebut tidak pernah diurus oleh pemiliknya, yakni PT. KIA Indonesia Motor. "Karena oleh pemilik tidak diurus dan ditimbun di TPS (tempat penitipan sementara) lebih dari 30 hari, maka kami tetapkan sebagai barang tidak dikuasai," katanya.
Dia pun menyebut, mobil PT KIA Indonesia Motor itu sekarang ini telah dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP). "Kami pindah ke TPP dengan dokumen BCF 1.5," jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihak Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation langsung memberikan respons. Kedua pihak ini merupakan pemohon yang telah melayangkan gugatan hukum kepada PT KIA Indonesia Motor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan utang senilai US$D 15,57 juta kepada Nippon Export dan senilai USD 1,73 juta kepada Marubeni. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Niaga pada Agustus 2019, PT KIA Indonesia Motor berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Menurut saya, itu bukan barang bisa digadaikan untuk melunasi utang. Sementara utang kepada kami sejak 2014 belum dibayar, dan sampai kini tidak ada omongan dari KIA untuk pelunasan," kata Ardhiyasa dari kantor A&Co yang menjadi perwakilan kuasa hukum Nippon Export and Investment Insurance dan Marubeni Corporation.
Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengungkap ada 150 unit mobil milik PT KIA Indonesia Motor (KIA) yang belum diurus kepemilikannya.
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini