Bea Cukai Ungkap Kasus TPPU dalam Penyelundupan Rokok Impor Ilegal
Jumat, 23 September 2022 – 17:36 WIB

Bea Cukai bersama PPATK, TNI, dan Polri berhasil mengungkap kasus TPPU dalam penyelundupan rokok impor ilegal dengan menggunakan high speed craft di Perairan Batam, Kepulauan Riau, pada akhir Agustus. Foto: Humas Bea Cukai
Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).
“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lain siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Askolani. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelundupan rokok impor ilegal dengan HSC
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara