Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 100 Kg Sabu

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 100 Kg Sabu
ILUSTRASI. FOTO: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 100 kilogram. 

Barang laknat itu disita di sebuah gudang milik CV JRI di Dukuh Sorogen, RT 04 / RT 03, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara, Rabu (27/1).

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Haryo Limanseto, awalnya pihak DEA menyampaikan informasi kepada Badan Narkotika Nasional, terkait dugaan pengiriman berupa bahan berbahaya seperti narkotika, psikotoprika, dan perkusor.

“Petugas gabungan kemudian menindaklanjuti informasi itu,” ujarnya, Rabu (27/1). 

Ia menjelaskan, petugas BNN berkoordinasi dengan Subdit Narkotika P2KP Ditjen BC memeriksa pengiriman barang berupa mesin dari Tiongkok menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Jateng. 

Lantas, kata dia, petugas menemukan barang diduga narkoba jenis sabu kurang lebih 100 gram. 

Menurut Haryo, dari hasil analisa dan pengembangan informasi dicurigai kiriman "suspect party" barang impor dengan indikasi bahan terlarang. 

Petugas mengeluarkan barang dari gudang MSA Cargo dan membongkarnya  di salah satu gudang meubel di Jepara. “Diamankan tersangka berinisial MR asal Pakistan,” tegasnya.(boy/jpnn)


JAKARTA – Jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News