Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Terbaru

Rokok ilegal telah dipacking dalam beberapa karton. Atas temuan ini Bea Cukai Kudus melakukan penegahan total sebanyak 96.000 batang rokok.
“Perkiraan nilai barang dari seluruh rokok ilegal tersebut sebesar Rp97.920.000,00 serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp56.958.720,00. Barang bukti berupa rokok ilegal, mobil yang digunakan untuk mengangkut serta pelaku AMA (33) dan MI (33) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut,” tambah Gatot.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal meskipun harus tetap menjaga kewaspadaan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Bea Cukai juga akan mewaspadai upaya pengiriman dengan modus seperti ini. Peredaran rokok ilegal selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, apalagi di tengah pandemi ini.
Negara membutuhkan anggaran yang besar untuk mencegah dan menanggulangi wabah ini, namun para pelaku rokok ilegal justru memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan mencuri hak negara dan masyarakat.(ikl/jpnn)
Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal yang ditegah pada saat akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok