Bea Cukai Ungkap Produksi Rokok Tanpa Izin dan Pita Cukai Palsu

Bea Cukai Ungkap Produksi Rokok Tanpa Izin dan Pita Cukai Palsu
Bea Cukai menindak produksi rokok tanpa izin dan penyelundupan rokok dengan pita cukai palsu dalam paket kiriman. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal di dua tempat yaitu produksi rokok tanpa izin dan penyelundupan rokok dengan pita cukai palsu dalam paket kiriman.

Bea Cukai Semarang mengamankan paket kiriman berupa rokok diduga dilekati pita cukai palsu yang diangkut dalam mobil dari Jepara tujuan Sumatera, pada Selasa (30/3).

“Petugas kami menindak pelaku di Rest Area Tol Manyaran, Semarang atas sebanyak 133 karton rokok dari berbagai merek berhasil diamankan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.

Sucipto mengungkapkan kronologis berawal dari informasi intelijen petugas pada Selasa pagi, kemudian tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sekitar Jalur Pantura dan Tol Semarang.

“Pada sekitar pukul 07.00 didapati sarana pengangkut sesuai informasi melintas di area tol Jatingaleh arah jakarta. Tim kemudian menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan didampingi sopir,” kata Sucipto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, didapati 133 karton berbungkus plastik hitam berisi 532.000 batang rokok berbagai merek yang diduga dilekati pita cukai palsu.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp307.230.000 terdiri dari cukai dan pajak rokok,” ungkap Sucipto.

Bea Cukai Bojonegoro juga mengelar operasi gempur rokok ilegal. Bea Cukai menindak kegiatan produksi rokok tanpa izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang sah berlokasi di Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (24/3) lalu.

Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal di dua tempat yaitu produksi rokok tanpa izin dan penyelundupan rokok dengan pita cukai palsu dalam paket kiriman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News