Bea Cukai Ungkap Produksi Rokok Tanpa Izin dan Pita Cukai Palsu
“Sesuai ketentuan yang berlaku, tiap pabrik rokok harus memiliki izin NPPBKC dalam memproduksi dan mendistribusikan rokok tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Winarko.
Pada penindakan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro menyita menemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), etiket serta alat pelinting yang kemudian dibawa ke kantor beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain berpotensi mengurangi pemasukan negara, kata Winarko, rokok ilegal juga berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena tidak membayar cukai yang mengakibatkan harganya jauh lebih murah.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal, ke Bea Cukai terdekat atau hubungi call center Bea Cukai di 150022,” imbaunya.(ikl/jpnn)
Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal di dua tempat yaitu produksi rokok tanpa izin dan penyelundupan rokok dengan pita cukai palsu dalam paket kiriman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini