Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu dan Tembakau Sintentis di Daerah Ini
jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Kendari, Tual, dan Timika.
Keberhasilan tersebut buah dari sinergi dan kolaborasi yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah penindakan ini merupakan kolaborasi Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan BNN di tiga daerah tersebut.
Seperti yang dilakukan Bea Cukai Kendali pada Jumat (29/10) lalu, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui transportasi udara rute Pekanbaru – Kendari.
"Modus penyelundupan kali ini adalah barang bukti disembunyikan di tubuh 2 orang tersangka dengan inisial KY dan IAD. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.040 gram sabu,” beber Firman, Rabu (3/11).
Sementara itu, Bea Cukai Tual bersama tim Polres Tual berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 35,26 gram yang diselundupkan dengan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
“Mengawali November, Bea Cukai Timika bersama Polres Mimika konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang merupakan hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai dan Polres selama periode Oktober 2021,” ungkap Firman.
Modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan narkotika ini juga sama, yaitu melalui barang kiriman lewat PJT dari Jakarta dan Bandung.
Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya kembali menggagalkan penyelundupan narkotika
- Bea Cukai Jayapura Optimalkan Pelayanan Ekspor Lewat Portal Ceisa 4.0
- Beri Dukungan, Bea Cukai Banten Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group ke-15 Negara
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas Narkotika
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka