Bea Cukai Wilayah Jateng Gencarkan Edukasi dan Asistensi Ketentuan Cukai

Bea Cukai Wilayah Jateng Gencarkan Edukasi dan Asistensi Ketentuan Cukai
Pihak Bea Cukai melihat produk tembakau di Jateng. Foto: humas Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Bea Cukai di Jawa Tengah terus menggencarkan pengawasan, edukasi dan asistensi kepada aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat.

Apalagi Jateng merupakan salah satu wilayah produksi dan distribusi hasil tembakau berupa rokok.

Karena itu, Bea Cukai Kudus, Semarang, dan Magelang melakukan aksi jemput bola dalam memberikan informasi serta asistensi terkait ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai Kudus memberikan edukasi di bidang cukai pada acara Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang diadakan Satpol PP Pemprov Jateng pada 18-19 November 2020.

"Pemberantasan BKC ilegal bukan semata-mata hanya tugas Bea Cukai, namun Satpol PP juga berwenang dan berkewajiban turut serta dalam pemberantasan BKC ilegal yang beredar di masyarakat," kata Kepala Bidang Pencegahan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemprov Jateng Tubayana A.P.

Pada kesempatan itu juga dibahas tentang pengalokasian dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan dana tersebut pada masing-masing daerah.

Sementara itu, Bea Cukai Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Pemda setempat mengadakan sosialisasi terkait cukai yang berlangsung selama empat hari pada 16-19 November 2020.

Dalam kegiatan itu dibahas sejumlah materi antara lain terkait koordinasi yang berkelanjutan atas kegiatan gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Semarang yang dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sosialisasi pemanfaatan DBHCHT untuk UMKM.

Bea Cukai Kudus, Semarang, dan Magelang melakukan aksi jemput bola dalam memberikan informasi serta asistensi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News