Bea Cukai Wilayah Jatim Awali 2021 dengan Penindakan Rokok Ilegal

Bea Cukai Wilayah Jatim Awali 2021 dengan Penindakan Rokok Ilegal
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAWA TIMUR - Bea Cukai kian gencar menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur di awal 2021 ini.

Kali ini, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Gresik bertindak mengamankan jutaan batang rokok ilegal.

Bea Cukai Malang mengungkap kegiatan produksi rokok di luar tempat yang diizinkan dalam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen dan kegiatan visiting rutin ke pabrik yang menjadi target penindakan, Rabu (13/1).

Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan di luar pabrik yang berada di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang ternyata milik perusahaan rokok yang sudah memiliki NPPBKC.

Sebanyak 48 karton dengan total 576.000 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) diamankan.

“Memproduksi rokok di luar tempat yang telah ditentukan dalam NPPBKC termasuk dalam pelanggaran di bidang cukai, maka dari itu kami lakukan penindakan”, ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Muladi Seno.


Tersangka yang juga merupakan pemilik pabrik rokok beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Gresik mengamankan jutaan barang rokok ilegal. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News