Bea Cukai Wilayah Jatim Awali 2021 dengan Penindakan Rokok Ilegal
Masih di Januari 2021, Bea Cukai Malang kembali menegah sarana pengangkut berikut muatannya berupa 634.000 batang rokok ilegal.
“Berbekal informasi terdapat pengiriman rokok ilegal dengan mobil pikap dari arah Malang menuju ke Blitar, petugas berupaya mencari kendaraan tersebut dan melakukan pengejaran,” ungkap Latif.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan menoleransu segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” kata Latif.
Sementara itu, Bea Cukai Gresik menggagalkan peredaran 103.840 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lamongan, Selasa (19/1).
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismulyanto.
Menurut dia, terduga merupakan pemasok rokok ilegal ke berbagai toko. Selanjutnya, terduga dan seluruh barang bukti diamankan oleh Bea Cukai Gresik.
Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Gresik mengamankan jutaan barang rokok ilegal. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!