Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok Ilegal
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna pada 20-21 Agustus 2024.
Adapun rokok yang dimusnahkan adalah rokok tanpa pita cukai anggaran 2023 yang belum terjual hingga batas waktu ditentukan.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan mengatakan pemusnahan rokok ini sesuai dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-28/BC/2019.
“Kami menerima permohonan pemusnahannya, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami pun memberikan izin pemusnahan untuk PT HM Sampoerna,” jelasnya.
Terkait perincian barangnya, Tedy mengatakan pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe sejumlah 10.403.308 batang dengan nilai Rp 4.796.846.988,00. R
Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin.
Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran.
Ke depan semoga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi toalk ukur bagi perusahaan lainnya. (jpnn)
Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna pada 20-21 Agustus 2024.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T