Bea Cukai Yogyakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Untuk PT Udaka
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang memberikan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada Danu Radityo selaku General Manager PT Udaka Indonesia, di aula Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (30/6).
Menurut Hengky, PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri di wilayah Yogyakarta.
Perusahaan asal Jepang tersebut mendapatkan fasilitas kawasan berikat sejak tahun 2015.
“Selama mendapat fasilitas kawasan berikat, Udaka menjalankan tertib administrasi, mendapat profil layanan hijau dan IT Inventori mendapat predikat A. Udaka bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu menjalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Udaka merupakan perusahaan cukup besar yang memiliki nilai investasi kurang lebih lima miliar rupiah dan pada tahun 2019 mampu menyumbang devisa ekspor sebesar kurang lebih 29 miliar rupiah.
Hasil produksinya berupa garmen, yaitu topi dan pakaian yang sebagian besar diekspor ke Jepang.
Selama pandemi COVID-19, Udaka tetap bertahan dan konsisten sehingga tidak terdapat pengurangan karyawan pada perusahaan.
"Kami ucapkan selamat kepada PT Udaka Indonesia sebagai kawasan berikat mandiri pertama di Yogyakarta. Kami akan tetap melakukan asistensi kepada Udaka dan selalu siap memberikan pelayanan yang optimal," ucap Hengky.
PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri di wilayah Yogyakarta.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025