Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Kepada PT MAK
Kamis, 24 Oktober 2024 – 16:03 WIB
PT MAK telah memasarkan produknya hingga ke-30 negara dengan porsi ekspor sebanyak 20 persen.
"Semoga ke depannya, dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat mandiri ini dapat menunjang kegiatan produksi dan kegiatan operasional PT MAK," ujar Riri.
Riri menambahkan dengan ada fasilitas berikat mandiri menjadi kemudahan bagi PT MAK selaku salah satu penggerak utama roda perekonomian penyokong devisa Indonesia, khususnya di wilayah DI Yogyakarta. (mrk/jpnn)
Wujudkan komitmen pelayanan, Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat mandiri ke produsen alat kesehatan, yakni PT MAK
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Sulut
- Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 16,5 M Lewat Penindakan
- Kemenkeu Satu
- Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sidoarjo & Tanjungpinang, Ini Hasilnya
- Dukung Produk Lokal Tembus Ekspor, Bea Cukai Fasilitasi UMKM dengan Buyer dari Amerika