Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo

Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
Petugas Bea Cukai Yogyakarta mendatangi langsung pedagang untuk mengedukasi bahaya rokok ilegal lewat program Beringharjo yang menyasar lima wilayah di Provinsi DIY. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DIY, Bea Cukai memberikan edukasi mengenai rokok ilegal kepada mahasiswa.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum.

Bea Cukai Yogyakarta memaparkan berbagai aspek terkait peredaran rokok ilegal.

Selain itu, menekankan selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga dapat merusak industri rokok legal.

Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY Andi Fairan turut memberikan informasi mengenai bahaya narkotika, termasuk kemungkinan penyisipan narkoba ke dalam produk hasil tembakau ilegal.

Sosialisasi ini disambut antusias mahasiswa UKDW yang berkesempatan untuk berdiskusi langsung dengan narasumber tentang kebijakan pemerintah dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani mengungkapkan serangkaian kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya rokok ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Bea Cukai berharap masyarakat akan lebih bijak dalam memilih dan membeli produk rokok yang legal serta mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan pasar tembakau yang sesuai ketentuan.

Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi masyarakat bahaya rokok ilegal lewat program Beringharjo yang menyasar lima wilayah di Provinsi DIY

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News