Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Cerutu Produksi Tarumartani Menembus Jepang dan Amerika

jpnn.com, YOGYAKARTA - Salah satu hasil produksi lokal Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mendunia setelah mendapatkan fasilitas kepabeanan dari Bea Cukai Yogyakarta.
Produk itu ialah cerutu hasil produksi PT Tarumartani, yang menembus pasar Jepang dan Amerika Serikat.
Tercatat, sebanyak 29.963 batang cerutu dan 165,6 kilogram tembakau iris (TIS) diekspor dengan nilai devisa USD 8601 atau sekitar Rp 125 juta.
Sebagai bentuk pemberian fasilitas terhadap ekspor yang dilakukan 6 dan 9 April 2021 itu, petugas Bea Cukai Yogyakarta di lokasi pabrik PT Tarumartani melakukan pemeriksaan dan penyegelan cerutu hasil produksi perusahaan tersebut.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (PMBKC) yang diajukan oleh perusahaan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang.
Dia menambahkan PMBKC atau dokumen CK-5 digunakan sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari PT Tarumartani menuju Bea Cukai Soekarno Hatta yang merupakan tempat pemberangkatan eksportasinya.
Menurut Hengky, dokumen CK-5 diperlukan karena hasil produksi yang diekspor ini belum dilekati pita cukai.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, barang kena cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai.
Ada peran Bea Cukai di Balik kesuksesan cerutu Tarumartani menembus pasar Jepang dan Amerika Serikat. Bea Cukai berkomitmen memberikan fasilitas.
- Gandeng 900 Petani, UMKM Binaan Pertamina NanasQu Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai