Bea Cukai Yogyakarta Layani Ekspor 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Kamis, 23 Juni 2022 – 20:23 WIB

Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengecekan truk yang membawa produk untuk di ekspor. Foto: dok Bea Cukai
Dengan fasilitas ini, perusahaan bisa memperoleh berbagai kemudahan antara lain Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 ; Tidak dipungut PPN dan PPnBM ; dan Pembebasan Cukai. (jpnn)
Bea Cukai Yogyakarta mengumumkan telah melayani tiga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat untuk melaksanakan ekspor produknya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan