Bea Cukai Yogyakarta Layani Ekspor 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Kamis, 23 Juni 2022 – 20:23 WIB
Dengan fasilitas ini, perusahaan bisa memperoleh berbagai kemudahan antara lain Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 ; Tidak dipungut PPN dan PPnBM ; dan Pembebasan Cukai. (jpnn)
Bea Cukai Yogyakarta mengumumkan telah melayani tiga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat untuk melaksanakan ekspor produknya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya