Bea Cukai Yogyakarta Layani Ekspor 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Yogyakarta Layani Ekspor 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengecekan truk yang membawa produk untuk di ekspor. Foto: dok Bea Cukai

Dengan fasilitas ini, perusahaan bisa memperoleh berbagai kemudahan antara lain Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 ; Tidak dipungut PPN dan PPnBM ; dan Pembebasan Cukai. (jpnn)

 


Bea Cukai Yogyakarta mengumumkan telah melayani tiga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat untuk melaksanakan ekspor produknya.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News